A. Pengertian PK GURU
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU
adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama guru dalam rangka pembinaan karir,
kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas
utama guru tidak dapat dipisahkan dari
kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan
keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan
sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat
menentukan tercapainya kualitas proses
pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan
tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang
dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru
dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang
ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara
umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
- Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
- Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil
PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk
menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan
peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai
ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan
dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK
GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk
menetapkan pengembangan karir dan promosi
guru.Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman
untuk mengetahui unsur‐unsur
kinerja yang dinilai dan merupakan sarana
untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan
individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
PK
GURU dilakukan terhadap kompetensi guru
sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
Khusus
untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan,
kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian
kinerja guru adalah kompetensi pedagogik,
profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat
kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi
guru yang harus dapat ditunjukkan dan
diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan
sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan.
Sementara
itu, untuk tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/ madrasah, penilaian kinerjanya
dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai
dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut
(misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan,
dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
B.
Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan
penting dalam sistem PK GURU adalah:
- Valid, Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar‐benar mengukur komponen‐komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
- Reliabel, Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
- Praktis, Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah
satu karakteristik dalam desain PK GURU
adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang
sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda,
Guru Madya, dan Guru Utama).
C.
Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip‐prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai
berikut.
- Berdasarkan ketentuan, PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan kinerja, Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari‐hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Berlandaskan dokumen PK GURU, Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
- Dilaksanakan secara konsisten, PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut.
- Obyektif, Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.
- Adil, Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
- Akuntabel, Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
- Bermanfaat, Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
- Transparan, Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
- Praktis, Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.
- Berorientasi pada tujuan, Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
- Berorientasi pada proses, Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
- Berkelanjutan, Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.
Rahasia, Hasil PK GURU hanya
boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)