PEMERINTAH
KABUPATEN KUBU RAYA
DINAS PENDIDIKAN
UPTD.
PENDIDIKAN DASAR BATU AMPAR
SEKOLAH DASAR
NEGERI 1 BATU AMPAR
Alamat : Jalan Baburazak Barat No.04 Padang Tikar I Kode Pos : 78385
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SEKOLAH DASAR
NEGERI 1 BATU AMPAR
TENTANG
TIM MANAJEMEN BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 BATU
AMPAR
MENIMBANG
|
:
|
a. Bahwa untuk mewadahi dan
menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberikan Pendidikan untuk
mengembangkan potensi diri agar dapat hidup mandiri dan melanjutkan
Pendidikan yang lebih tinggi.
b. Untuk meringankan beban
Masyarakat terhadap pembiayaan Pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun
yang bermutu.
c. Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Tim Manajemen BOS Tingkat Sekolah.
|
MENGINGAT
|
:
|
1. Undang-undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah nomor 10
tahun 2010 tentang Otonomi Daerah.
4. Peraturan Pemerintah nomor 47
tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
5. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI nomor 37 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011.
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Hasil Musyawarah
antara Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah dan Perwakilan Orang Tua
Siswa kelas I-VI pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2012 dalam hal penetapan
Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah SD Negeri 1 Batu Ampar Kec. Batu
Ampar Kab. Kubu Raya.
|
MEMUTUSKAN
|
||
MENETAPKAN
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Penetapan Tim Manajemen
Bantuan Operasional Sekolah SDN 1 Batu Ampar dengan susunan keanggotaan
pengurus sebagaimana tercantum dalam surat
keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Tim Manajemen Bantuan
Operasional Sekolah SDN 1 Batu Ampar ditetapkan kepengurusannya mulai Tahun
2012 s/d 2015 dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
|
Ketiga
|
:
|
Tim Manajemen Bantuan
Operasional SDN 1 Batu Ampar bertujuan mewadahi dan memfasilitasi peran serta
masyarakat sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
nomor 37 tahun 2010.
|
Keempat
|
:
|
Segala biaya yang dikeluarkan
akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Sekolah yang relevan.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
: Padang
Tikar
Pada Tanggal
: 02 Januari 2012
Kepala Sekolah,
H.M. Jasman, A.Ma.Pd
Nip.
19600219 198101 1 006
Tembusan
Yth :
- Ketua Tim Manajer BOS Dinas Pendidikan Kab. Kubu Raya.
- Kepala UPTD. Pendidikan Dasar Batu Ampar.
- Ketua Komite SDN 1 Batu Ampar.
- Arsip.
Lampiran : Surat
Keputusan Kepala Sekolah SD Negeri
1 Batu Ampar
NOMOR : 422/
/SD.1/2012
TANGGAL : 02 Januari
2012
TENTANG : Tim Manajemen
Bantuan Operacional Sekolah SD Negeri 1 Batu Ampar
NO
|
N A M A/NIP
|
JABATAN
|
||
DINAS
|
TIM
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1.
|
H.M.Jasman, A.Ma.Pd
Nip.
19600219 198101 1 006
|
Kepala
Sekolah SDN 1 Batu Ampar
|
Penanggung
jawab/pembantu bendahara mengeluarkan pembantu (PBPP)
|
|
2.
|
Hely Maulia, S.Pd
Nip.
19810120 200212 2 003
|
Bendahara
BOS SDN 1 Batu Ampar
|
Anggota
|
|
3.
|
Darsono
|
Orang
Tua Siswa/Non Komite Sekolah
|
Anggota
|
|
Ditetapkan di : Padang
Tikar
Pada Tanggal : 02 Januari 2012
Kepala Sekolah,
H.M.
Jasman, A.Ma.Pd
Nip. 19600219 198101 1 006
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Contoh SK Tim Manajemen BOS
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih telah mengirimkan komentar