Informasi Terkini Seputar Tunjangan P2TK Dikdas


Kemarin, 01 Mei 2013 iseng-iseng saya mencari informasi mengenai tunjangan yang diterima oleh P2TK seluruh Indonesia. Ketika saya cek satu persatu data PTK tersebut, ada beberapa orang PTK baik PNS maupun Non PNS yang tidak mendapatkan tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Kualifikasi, Tunjangan Fungsional Maupun Tunjangan Khusus. Setelah itu saya berusaha mencari informasi seputar kesalahan apa yang menyebabkan PTK yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan?
Untuk melihat data P2TK seputar masalah tunjangan, silakan bapak/ibu akses di   http://116.66.201.163:8000/index.php
Seperti ini lah informasi yang saya kutip dari http://dikdas.kemdikbud.go.id:

Supriyatno, S.Pd., M.A
Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.
Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik.  
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya.
Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.
Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik.    
Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya.
Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.* (Billy Antoro)
Catatan:
Jika bapak/ibu data dapodiknya bisa diinput dengan lengkap dan benar, bantulah operator mempersiapkan bahan-bahan yang akan diinput ke dalam aplikasi pendataan P2TK, seperti:
  1. SK Capeg
  2. SK PNS
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala)
  5. Ijazah terakhir
  6. Kartu Keluarga
  7. SK Pembagian Tugas Mengajar
  8. Piagam Penghargaan
  9. NUPTK
  10. Piagam Setifikasi (Jika sudah)
  11. NRG (Nomor Registrasi Guru jika sudah mengikuti sertifikasi)
  12. TMT (Sekolah, Pengangkatan, Pangkat, Jabatan, PNS)
  13. Riwayat Pendidikan
  14. Riwayat Mengajar
  15. Riwayat Pekerjaan
  16. Riwayat Kepangkatan
  17. Tugas Tambahan
  18. Tunjangan
  19. Diklat
  20. Alamat
  21. Email Pribadi
  22. Nomor Telepon
  23. Lisensi Kepsek (jika sudah)

Description: Informasi Terkini Seputar Tunjangan P2TK Dikdas
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Informasi Terkini Seputar Tunjangan P2TK Dikdas
Jun Junaidi

Penulis:

Judul Informasi Terkini Seputar Tunjangan P2TK Dikdas
Jika ingin menyalin (copy-paste) artikel ini, sertakan link dibawah ini sebagai sumbernya :
 
© Copyright 2010-2011 SD Negeri Satu Kec. Batu Ampar Kab. Kubu Raya All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.