"Berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tentang Sistem Pelaporan BOS, kami sampaikan bawah sekolah wajib memberikan laporan berupa SPJ BOS Triwulan I, II dan III, BOS K-7, Lampiran BOS K-7, BOS K-7a dan BOS K-8 untuk dijadikan bukti pengambilan Dana BOS Triwulan ke IV."
Itulah sepenggal kalimat dalam surat edaran yang kami terima dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 16 September 2013.
Format yang kita kirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten harus berbentuk excel dan melalui email masing-masing sekolah. Jadi jika ada sekolah yang tidak mengirimkan Data yang diminta oleh Dinas Pendidikan kemungkinan besar tidak bisa mencairkan Dana BOS yang sudah cair awal bulan ini
Jika ada yang belum mengetahui format BOS K-7, K-7a, Lampiran K-7 dan K-8 silakan download/unduh filenya DISINI
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: BOS K-7 dan K-7a Sebagai Syarat Pencairan Dana BOS Triwulan IV Tahun 2013