BOS K-7 dan K-7a Sebagai Syarat Pencairan Dana BOS Triwulan IV Tahun 2013

Assalamualaikum Wr. Wb

"Berdasarkan Surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tentang Sistem Pelaporan BOS, kami sampaikan bawah sekolah wajib memberikan laporan berupa SPJ BOS Triwulan I, II dan III, BOS K-7, Lampiran BOS K-7, BOS K-7a dan BOS K-8 untuk dijadikan bukti pengambilan Dana BOS Triwulan ke IV."

Itulah sepenggal kalimat dalam surat edaran yang kami terima dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 16 September 2013.

Format yang kita kirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten harus berbentuk excel dan melalui email masing-masing sekolah. Jadi jika ada sekolah yang tidak mengirimkan Data yang diminta oleh Dinas Pendidikan kemungkinan besar tidak bisa mencairkan Dana BOS yang sudah cair awal bulan ini

Jika ada yang belum mengetahui format BOS K-7, K-7a, Lampiran K-7 dan K-8 silakan download/unduh filenya DISINI

Description: BOS K-7 dan K-7a Sebagai Syarat Pencairan Dana BOS Triwulan IV Tahun 2013
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: BOS K-7 dan K-7a Sebagai Syarat Pencairan Dana BOS Triwulan IV Tahun 2013
Jun Junaidi

Penulis:

Judul BOS K-7 dan K-7a Sebagai Syarat Pencairan Dana BOS Triwulan IV Tahun 2013
Jika ingin menyalin (copy-paste) artikel ini, sertakan link dibawah ini sebagai sumbernya :
 
© Copyright 2010-2011 SD Negeri Satu Kec. Batu Ampar Kab. Kubu Raya All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.