"Laporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selain bisa diketahui secara manual, sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah melengkapi yang menggunakan sistem Online. Makanya kita memberikan pelatihan ini kepada para kepala sekolah agar bisa menggunakan aplikasi ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, Frans Randus di Sungai Raya, Selasa (27/8).
Dia menjelaskan, dalam laporan BOS
dengan sistem online itu diharapkan dapat membantu proses laporan BOS
dari sekolah langsung ke Kementerian. Pelatihan itu sendiri dilakukan
dengan tujuan agar seluruh kepala sekolah yang ada di Kubu Raya ini bisa
membuat laporan surat pertanggungjawaban Dana BOS yang sudah disalurkan
di masing-masing sekolah.
"Laporan yang sudah dikirim melalui online, bisa langsung diterima oleh Kemendikbud," tuturnya.
Selain itu, di dalam membuat laporan pertanggungjawaban, setiap sekolah harus mencantumkan nama/kode sekolah atau daerah yang dimaksud, sehingga Kemendikbud bisa mengetahui sekolah mana dan dari daerah mana yang sudah menyampaikan laporannya.
Frans mengatakan, dengan menggunakan sistem online ini juga bisa digunakan sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional, seperti penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Dia juga menjelaskan, mulai tahun 2013 juga seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS tahun 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id
Frans juga mengharapkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar di dalam membuat pelaporan pertanggungjawaban dana BOS ini sungguh-sungguh, sehingga ke depannya tidak terjadi penyimpangan terhadap dana BOS yang digunakan.
"Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti juga akan menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS yang sudah disalurkan," katanya.
"Laporan yang sudah dikirim melalui online, bisa langsung diterima oleh Kemendikbud," tuturnya.
Selain itu, di dalam membuat laporan pertanggungjawaban, setiap sekolah harus mencantumkan nama/kode sekolah atau daerah yang dimaksud, sehingga Kemendikbud bisa mengetahui sekolah mana dan dari daerah mana yang sudah menyampaikan laporannya.
Frans mengatakan, dengan menggunakan sistem online ini juga bisa digunakan sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional, seperti penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.
Dia juga menjelaskan, mulai tahun 2013 juga seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS tahun 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id
Frans juga mengharapkan kepada seluruh Kepala Sekolah agar di dalam membuat pelaporan pertanggungjawaban dana BOS ini sungguh-sungguh, sehingga ke depannya tidak terjadi penyimpangan terhadap dana BOS yang digunakan.
"Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti juga akan menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS yang sudah disalurkan," katanya.
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Disdik KKR Berikan Pelatihan Aplikasi Laporan BOS Online