Contoh Anggaran Dasar KKG


ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA GURU
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Organisasi ini bernama “ Kelompok Kerja Guru “ disingkat KKG

Pasal 2
KKG berkedudukan di SDN 5 Sungai Besar dan didirikan sejak tanggal 22 oktober 2003 untuk waktu tak terbatas.


BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3
KKG berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

Pasal 4
KKG bertujuan
1.    Mengembangkan Kelompok Kerja Guru agar efektif dalam forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama kekeluargaan guru guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan.
2.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dan upaya membangun guru yang efektif dalam konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS )
3.    Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja guru sebagai tolak ukur terjadinya perubahan disekolah ( School Reform ).



BAB III
PELINDUNG / PENASEHAT DAN
NARA SUMBER PENGARAH

Pasal 5
Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Pendidikan kecamatan sebagai Pelindung / Penasehat Organisasi

Pasal 6
Nara sumber / pengarah dijabat oleh Pengawas TK / SD pada Kantor Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan.

BAB IV
ANGGOTA

Pasal 7
Anggota terdiri dari :
1.    Anggota biasa
2.    Anggota kehormatan

Pasal 8
Pemberhentian Anggota KKG
1.    Anggota biasa berhenti karena
a.    Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas ataupun Instansi
b.    Selesai masa tugasnya sebagai Guru/ Pelaksana Guru / Pensiun
c.    Meninggal dunia
2.    Anggota kehormatan berhenti karena
a.    Menjalani mutasi jabatan yang sesuai kedinasan.
b.    Menjalani masa pensiun
c.    Meninggal dunia

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam KKG dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan.

Pasal 10
1.    Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih , dan dipilih.
2.    Anggota biasa mempunyai hak untuk memperoleh santunan sakit, pensiun, dan meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
3.    Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih

Pasal 11
1.    Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar azas dan tujuan KKG serta berusaha melaksanakan program KKG, tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG.
2.    Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan / Rapat Anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh KKG.
3.    Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KKG
4.    Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus KKG
5.    Tiap anggota wajib membayar iuran anggota.




BAB IV
PENGURUS

Pasal 12
1.    Pengurus KKG diputuskan dalam Rapat Anggota Paripurna KKG, dilantik dan disahkan oleh Kepala Kantor UPTD Pendidikan Dasar KEC. Batu Ampar.
2.    Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.    Seorang ketua
b.    Seorang sekretaris
c.    Seorang bendahara
3.    Pengurus memimpin dan mewakili KKG ke dalam dan ke luar
4.    Ketua, sekretaris dan bendahara merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari-hari.

Pasal 13
1.    Pengurus dipilih setiap 3 tahun sekali.
2.    Anggota pengurus lama dapat dipilih kembali dalam keanggotaan pengurus baru paling banyak 2 kali.
3.    Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.


BAB VII
RAPAT

Pasal 14
1.    Rapat terdiri dari :
a.    Rapat Anggota Paripurna
b.    Rapat Pengurus Harian
2.    Rapat Anggota Paripurna sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
3.    Rapat Pengurus Harian diadakan 1 bulan sekali dan sewaktu-waktu ada hal-hal yan pennting.

Pasal 15
1.    Kekuasaan tertinggi KKG terletak pada Rapat Anggota Paripurna.
2.    Rapat Anggota Paripurna memilih pengurus KKG.

Pasal 16
1.    Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 / 4   jumlah anggota.
2.    Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana yang tersebut dalam ayat 1 ( satu ) pasal ini rapat ditangguhkan.

Pasal 17
Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil ditempuh dengan jalan voting.












BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 18
Dana KKG diperoleh dari :
1.    Iuran anggota pengembangan profesi guru.
2.    Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19
Pengurus mempertanggung jawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota pada Rapat Pimpinan Paripurna.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.












ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK KERJA GURU

BAB I
PENGERTIAN ISTILAH UMUM

Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
1.    Kelompok Kerja Guru disebut KKG
2.    Ketua KKG selanjutnya disebut Ketua
3.    Anggota Biasa :
Guru / Pejabat Pelaksana Guru SD Negeri dan Swasta yang mewakili sekolahnya masing-masing.
4.    Anggota Kehormatan :
Kepala Kantor UPT Dinas Pendidikan, Pengawas TK / SD dan Ketua Komite Kecamatan.
5.    Pengurus :
Pengurus KKG lengkap terdiri dari  Ketua, Bendahara, dan Sekretaris
6.    Pengurus harian KKG
Pengurus KKG terdiri Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, dan Sekretaris.
7.    Rapat Paripurna :
Rapat anggota lengkap

Pasal 2
Pengangkatan anggota kehormatan harus ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.



Pasal 3
Anggota-anggota biasa dan anggota kehormatan mengajukan saran-saran yang konkret dan konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan KKG.

Pasal 4
1.    Anggota biasa, anggota kehormatan dapat memberikan sumbangan demi kemajuan KKG.
2.    Anggota kehormatan dibebaskan dari iuran anggota bulanan
3.    Keanggotaan KKG seseorang dapat dicabut/ dinyatakan tidak berlaku apabila :
a.    Sesuai dengan Anggaran Dasar Bab IV Pasal 8, selesai masa tugasnya sebagai Guru/Pejabat Pelaksana Guru, Pensiun, alih tugas jabatan dilingkungan dinas.
b.    Karena yang bersangkutan melanggar hukum.
4.    Setiap anggota wajib membayar iuran anggota sejak menjadi anggota.
5.    Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan secara berturut – turut akan dikenakan sanksi : tidak mendapatkan santunan sakit, pensiun, dan meninggal dunia.
6.    Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan secara berturut-turut, pada saat pensiun hanya diberikan cindera mata.


BAB II
PENGURUS KKG

Pasal 5
Agar kegiatan KKG dapat berjalan lancar, maka perlu adanya rincian tugas dari masing-masing jabatan dalam KKG sebagai berikut :

1.    Ketua
Ketua memimpin rapat-rapat anggota paripurna, pengurus harian, mengambil keputusan dan kebijakan kebijakan dalam keadaan darurat.
2.    Sekretaris
Sekretaris mengadministrasikan aktivikasi yang terdiri dari :
a.    Data anggota
b.    Membuat undangan rapat
c.    Membuat notulen rapat
d.    Menyampaikan hasil rapat kepada anggota
e.    Mengarsipkan surat-surat masuk
f.     Membuat dokumentasi hal-hal yang penting yang berhubungan dengan KKG
4.    Bendahara
Bendahara mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan KKG serta mempertanggung jawabkannya.

Pasal 6
Ketua, Sekretaris, dan Bendahara merupakan pengurus harian KKG, melaksanakan pekerjaan pengurus sehari-hari.

Pasal 7
1.    Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa kepengurusannya, maka rapat pengurus harian dapat menunjuk penggantinya.
2.    Penunjukan tersebut harus dimintakan pengesahan dari rapat anggota paripurna.




BAB III
RAPAT

Pasal 8
1.    Rapat Pengurus KKG dapat diadakan setiap saat jika dianggap perlu.
2.    Sekurang-kurangnya rapat pengurus KKG 1 bulan sekali.
3.    Rapat Paripurna dapat diadakan apabila :
a.    Dipandang perlu oleh KKG
b.    Diusulkan oleh lebih dari separuh anggota
c.    Setiap anggota mempunyai satu suara

Pasal 9
1.    Rapat pemungutan suara untuk pemilihan pengurus dilakukan dengan tertulis, kecuali yang bersifat aklamasi, sedang hal-hal tertentu dapat dengan cara lisan.
2.    Apabila jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju maka ketua mengambil keputusan secara bijaksana.

BAB IV
KEGIATAN

Pasal 10
1.    Rapat anggota menyusun suatu program kegiatan selama satu tahun dan selama tiga tahun.
2.    Program kegiatan meliputi :
a.    Merencanakan dan melaksanakan school reform dan class reform dalam konteks KKG
b.    Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrumen akreditasi sekolah untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan sekolah.
c.    Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi diri ( self assesment )
d.    Mengidentifikasi implikasi pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi terhadap manajemen sekolah.
e.    Mengembangkan manajemen sekolah dengan konteks KKG pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotifikasi belajar siswa pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat.
f.     Menyusun strategi pelaksanaan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifakasi guru, baik melalui diklat maupun diklat maupun pendidikan jalur program srata.
g.    Memaksimalisasi pemantapan sumber yang ada.
h.    Menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat.
i.      Menyelenggarakan action shool research melalui mini studi pada level sekolah.
j.      Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu berkerja sama dengan masyarakat.











BAB V
KEUANGAN

Pasal 11
Pemasukan Keuangan
1.    Pemasukan iuran anggota sebesar Rp. 15.000,00 setiap pelaksanaan KKG.
2.    Usaha lain-lain :
-                 Pengelolaan  MID semester I dan II
-                 Pengeloaan ulangan umum semesterI dan II

Pasal 12
Penggunaan Anggaran
-                 Membiayai semua kegiatan KKG
-                 Administrasi dan konsumsi

Pasal 13
Laporan Pertanggung Jawaban
1.    Laporan pertanggung jawaban penggunaan keuangan KKG disampaikan persemester.
2.    Laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada semua anggota KKG secara tertulis.









BAB VI
PERUBAHAN

Pasal 14
AD /ART ini dapat dirubah atau disempurnakan setiap pergantian pengurus pada Rapat Anggota Paripurna.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 15
AD, ART ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2009 s/d tanggal 9 Mei 2014.

Description: Contoh Anggaran Dasar KKG
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Contoh Anggaran Dasar KKG
Jun Junaidi

Penulis:

Judul Contoh Anggaran Dasar KKG
Jika ingin menyalin (copy-paste) artikel ini, sertakan link dibawah ini sebagai sumbernya :

1 comments:

Unknown mengatakan...

Tulisan ini sangat memberi manfaat.

Posting Komentar

Terima kasih telah mengirimkan komentar

 
© Copyright 2010-2011 SD Negeri Satu Kec. Batu Ampar Kab. Kubu Raya All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.