ANGGARAN DASAR KELOMPOK
KERJA GURU
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi
ini bernama “ Kelompok Kerja Guru “ disingkat KKG
Pasal 2
KKG
berkedudukan di SDN 5 Sungai Besar dan didirikan sejak tanggal 22 oktober 2003
untuk waktu tak terbatas.
BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
KKG
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berazaskan kekeluargaan,
musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
KKG bertujuan
1. Mengembangkan
Kelompok Kerja Guru agar efektif dalam forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama
kekeluargaan guru guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi
pendidikan.
2. Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dan upaya membangun guru yang efektif dalam
konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS )
3. Meningkatkan
mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja guru sebagai tolak ukur terjadinya
perubahan disekolah ( School Reform ).
BAB III
PELINDUNG / PENASEHAT DAN
NARA SUMBER PENGARAH
Pasal 5
Kepala
Kantor Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) Dinas Pendidikan kecamatan sebagai Pelindung
/ Penasehat Organisasi
Pasal 6
Nara
sumber / pengarah dijabat oleh Pengawas TK / SD pada Kantor Unit Pelaksanan
Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan.
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 7
Anggota
terdiri dari :
1. Anggota
biasa
2. Anggota
kehormatan
Pasal 8
Pemberhentian Anggota KKG
1. Anggota
biasa berhenti karena
a. Alih
tugas jabatan dalam lingkungan Dinas ataupun Instansi
b. Selesai
masa tugasnya sebagai Guru/ Pelaksana Guru / Pensiun
c. Meninggal
dunia
2. Anggota
kehormatan berhenti karena
b. Menjalani
masa pensiun
c. Meninggal
dunia
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak
dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam KKG dilaksanakan oleh
anggota yang bersangkutan.
Pasal 10
1. Anggota
biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih , dan dipilih.
2. Anggota
biasa mempunyai hak untuk memperoleh santunan sakit, pensiun, dan meninggal
dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Anggota
kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, tetapi tidak mempunyai hak
memilih dan dipilih
Pasal 11
1. Tiap
anggota wajib menjunjung tinggi dasar azas dan tujuan KKG serta berusaha
melaksanakan program KKG, tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga KKG.
2. Tiap
anggota wajib menghadiri pertemuan / Rapat Anggota serta berperan secara aktif
dalam program yang direncanakan oleh KKG.
3. Tiap
anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KKG
4. Tiap
anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan
antara anggota pengurus KKG
5. Tiap
anggota wajib membayar iuran anggota.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 12
1. Pengurus
KKG diputuskan dalam Rapat Anggota Paripurna KKG, dilantik dan disahkan oleh
Kepala Kantor UPTD Pendidikan Dasar KEC. Batu Ampar.
2. Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang
ketua
b. Seorang
sekretaris
c. Seorang
bendahara
3. Pengurus
memimpin dan mewakili KKG ke dalam dan ke luar
4. Ketua,
sekretaris dan bendahara merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas
organisasi sehari-hari.
Pasal 13
1. Pengurus
dipilih setiap 3 tahun sekali.
2. Anggota
pengurus lama dapat dipilih kembali dalam keanggotaan pengurus baru paling
banyak 2 kali.
3. Selama
pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.
BAB VII
RAPAT
Pasal 14
1. Rapat
terdiri dari :
a. Rapat
Anggota Paripurna
b. Rapat
Pengurus Harian
2. Rapat
Anggota Paripurna sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
3. Rapat
Pengurus Harian diadakan 1 bulan sekali dan sewaktu-waktu ada hal-hal yan
pennting.
Pasal 15
1. Kekuasaan
tertinggi KKG terletak pada Rapat Anggota Paripurna.
2. Rapat
Anggota Paripurna memilih pengurus KKG.
Pasal 16
1. Rapat
Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 /
4 jumlah anggota.
2. Bila
dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana yang
tersebut dalam ayat 1 ( satu ) pasal ini rapat ditangguhkan.
Pasal 17
Keputusan
rapat diambil secara musyawarah dan mufakat, jika tidak berhasil ditempuh
dengan jalan voting.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Dana
KKG diperoleh dari :
1. Iuran
anggota pengembangan profesi guru.
2. Usaha
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Pengurus
mempertanggung jawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota
pada Rapat Pimpinan Paripurna.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH UMUM
Pasal 1
Dalam
Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
1. Kelompok
Kerja Guru disebut KKG
2. Ketua
KKG selanjutnya disebut Ketua
3. Anggota
Biasa :
Guru
/ Pejabat Pelaksana Guru SD Negeri dan Swasta yang mewakili sekolahnya
masing-masing.
4. Anggota
Kehormatan :
Kepala
Kantor UPT Dinas Pendidikan, Pengawas TK / SD dan Ketua Komite Kecamatan.
5. Pengurus
:
Pengurus
KKG lengkap terdiri dari Ketua,
Bendahara, dan Sekretaris
6. Pengurus
harian KKG
Pengurus
KKG terdiri Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, dan Sekretaris.
7. Rapat
Paripurna :
Rapat
anggota lengkap
Pasal 2
Pengangkatan
anggota kehormatan harus ditetapkan dengan surat keputusan yang ditanda tangani
oleh Ketua dan Sekretaris.
Pasal 3
Anggota-anggota
biasa dan anggota kehormatan mengajukan saran-saran yang konkret dan
konstruktif guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan KKG.
Pasal 4
1. Anggota
biasa, anggota kehormatan dapat memberikan sumbangan demi kemajuan KKG.
2. Anggota
kehormatan dibebaskan dari iuran anggota bulanan
3. Keanggotaan
KKG seseorang dapat dicabut/ dinyatakan tidak berlaku apabila :
a. Sesuai
dengan Anggaran Dasar Bab IV Pasal 8, selesai masa tugasnya sebagai
Guru/Pejabat Pelaksana Guru, Pensiun, alih tugas jabatan dilingkungan dinas.
b. Karena
yang bersangkutan melanggar hukum.
4. Setiap
anggota wajib membayar iuran anggota sejak menjadi anggota.
5. Anggota
yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan secara berturut – turut
akan dikenakan sanksi : tidak mendapatkan santunan sakit, pensiun, dan
meninggal dunia.
6. Anggota
yang tidak memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan secara berturut-turut,
pada saat pensiun hanya diberikan cindera mata.
BAB II
PENGURUS KKG
Pasal 5
Agar
kegiatan KKG dapat berjalan lancar, maka perlu adanya rincian tugas dari
masing-masing jabatan dalam KKG sebagai berikut :
1. Ketua
Ketua
memimpin rapat-rapat anggota paripurna, pengurus harian, mengambil keputusan
dan kebijakan kebijakan dalam keadaan darurat.
2. Sekretaris
Sekretaris
mengadministrasikan aktivikasi yang terdiri dari :
a. Data
anggota
b. Membuat
undangan rapat
c. Membuat
notulen rapat
d. Menyampaikan
hasil rapat kepada anggota
e. Mengarsipkan
surat-surat masuk
f. Membuat
dokumentasi hal-hal yang penting yang berhubungan dengan KKG
4. Bendahara
Bendahara
mengelola seluruh pemasukan dan pengeluaran keuangan KKG serta mempertanggung
jawabkannya.
Pasal 6
Ketua,
Sekretaris, dan Bendahara merupakan pengurus harian KKG, melaksanakan pekerjaan
pengurus sehari-hari.
Pasal 7
1. Apabila
seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa kepengurusannya, maka
rapat pengurus harian dapat menunjuk penggantinya.
2. Penunjukan
tersebut harus dimintakan pengesahan dari rapat anggota paripurna.
BAB III
RAPAT
Pasal 8
1. Rapat
Pengurus KKG dapat diadakan setiap saat jika dianggap perlu.
2. Sekurang-kurangnya
rapat pengurus KKG 1 bulan sekali.
3. Rapat
Paripurna dapat diadakan apabila :
a. Dipandang
perlu oleh KKG
b. Diusulkan
oleh lebih dari separuh anggota
c. Setiap
anggota mempunyai satu suara
Pasal 9
1. Rapat
pemungutan suara untuk pemilihan pengurus dilakukan dengan tertulis, kecuali
yang bersifat aklamasi, sedang hal-hal tertentu dapat dengan cara lisan.
2. Apabila
jumlah suara yang setuju sama dengan jumlah suara yang tidak setuju maka ketua
mengambil keputusan secara bijaksana.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 10
1. Rapat
anggota menyusun suatu program kegiatan selama satu tahun dan selama tiga
tahun.
2. Program
kegiatan meliputi :
a. Merencanakan
dan melaksanakan school reform dan class reform dalam konteks KKG
b. Membahas
pelaksanaan school review dengan menggunakan instrumen akreditasi sekolah untuk
mengetahui kelebihan dan kekurangan sekolah.
c. Mengembangkan
sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi
diri ( self assesment )
d. Mengidentifikasi
implikasi pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi terhadap manajemen sekolah.
e. Mengembangkan
manajemen sekolah dengan konteks KKG pengembangan kultur sekolah yang kondusif
dan memotifikasi belajar siswa pengembangan hubungan sinergis dengan
masyarakat.
f. Menyusun
strategi pelaksanaan profesionalisme guru termasuk peningkatan kualifakasi
guru, baik melalui diklat maupun diklat maupun pendidikan jalur program srata.
g. Memaksimalisasi
pemantapan sumber yang ada.
h. Menggalang
inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial
maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat.
i. Menyelenggarakan
action shool research melalui mini studi pada level sekolah.
j. Mengembangkan
model pelayanan pendidikan bermutu berkerja sama dengan masyarakat.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Pemasukan
Keuangan
1. Pemasukan
iuran anggota sebesar Rp. 15.000,00
setiap pelaksanaan KKG.
2. Usaha
lain-lain :
-
Pengelolaan MID semester I dan II
-
Pengeloaan ulangan umum semesterI
dan II
Pasal 12
Penggunaan
Anggaran
-
Membiayai semua kegiatan KKG
-
Administrasi dan konsumsi
Pasal 13
Laporan
Pertanggung Jawaban
1. Laporan
pertanggung jawaban penggunaan keuangan KKG disampaikan persemester.
2. Laporan
pertanggung jawaban disampaikan kepada semua anggota KKG secara tertulis.
BAB VI
PERUBAHAN
Pasal 14
AD
/ART ini dapat dirubah atau disempurnakan setiap pergantian pengurus pada Rapat
Anggota Paripurna.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 15
AD,
ART ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2009 s/d tanggal 9 Mei
2014.
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Contoh Anggaran Dasar KKG
1 comments:
Tulisan ini sangat memberi manfaat.
Posting Komentar
Terima kasih telah mengirimkan komentar