Contoh Surat Perjanjian Penggunaan Dana Pengembangan Karier Guru SD

PERJANJIAN PENGGUNAAN DANA
PEMBERI BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIR GURU SD

ANTARA
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR
DENGAN
KETUA KELOMPOK KERJA GURU GUGUS INTI II BATU AMPAR

Nomor : 420/23/KKG.II-BA/2012


Pada hari ini ………………. Tanggal ………………. Bulan ………………… tahun dua ribu dua belas, yang bertanda tangan dibawah ini:


1.    Nama               :  Sumarna Surapranata, Ph.D
NIP                   :  195908011985031002
Jabatan           :  Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
                             Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian
                             Pendidikan Nasional
Alamat             :  Gedung  C Lt. 18 Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
                             Jln. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta

Bertinda untuk dan atas nama Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar , yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.    Nama               :  H. Akhmad, MS
Jabatan           :  Ketua KKG Gugus Inti II Batu Ampar
Alamat             :  Jln. Raya Desa Tasik Malaya Kecamatan Batu Ampar Kabupaten
                             Kubu Raya Kalimantan Barat Kode Pos. 78385

Bertindak untuk dan atas nama KKG Gugus Inti II Batu Ampar, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan kerja dalam rangka pengembangan karir guru KKG Gugus Inti II Batu Ampar melalui pemberian bantuan dana dengan ketentuan sebagai berikut:





BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

a.    Bantuan dana adalah dana yang diberikan kepada Kelompok Kerja Guru Gugus Inti II Batu Ampar sebagai penyelenggara pengembangan karir guru SD;

b.    Mengajukan proposal program untuk mendapatkan dana Pengembangan Karir Guru SD melalui kegiatan Kelompok Kerja Guru Gugus Inti II Batu Ampar.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

Tujuan bantuan dana Pengembangan Karir Guru SD adalah untuk membiayai penyelenggaraan program melalui kegiatan kelompok kerja guru.

BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM

Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan

(1)  Bantuan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan program selama kegiatan berlangsung sesuai dengan jadwal kegiatan yang ada dalam proposal kegiatan, terhitung sejak dana masuk ke rekening kelompok kerja;
(2)  PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan program kegiatan Pengembangan Karir Guru SD selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 4
Jumlah Bantuan

Besarnya bantuan pengembangan karir guru oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).



Pasal 5
Penggunaan Bantuan

Bantuan pengembangan karir guru dapat digunakan untuk membiayai kegiatan antara lain: (16 kegiatan)
1.    Pembelian Alat Tulis;
2.    Penyusunan dan pengadaan bahan ajar;
3.    Honorarium Narasumber dan Panitia;
4.    Transport Narasumber, Peserta dan Panitia;
5.    Akomodasi dan Konsumsi;
6.    Penyusunan, Penggandaan dan Pengiriman Laporan.

Pasal 6
Sumber Dana

(1)  Sumber dana PIHAK PERTAMA dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dasar Tahun 2012, sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan  Dasar;
(2)  Biaya pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 sudah termasuk segala pengeluaran berupa pajak dan biaya lain yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Tata Cara Penyaluran Bantuan Dana

(1)  Bantuan pengembangan karier guru disalurkan secara langsung oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, melalui rekening atas nama kelompok kerja guru gugus inti II Sungai Besar Kec. Batu Ampar pada Bank BRI Cabang/Unit 3046 Unit Sungai Raya Nomor Rekening 3046-01-035894-53-2.
(2)  Bantuan dana disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seluruhnya atau 100% dari jumlah bantuan dana sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4 diatas, setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.

Pasal 8
Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana bantuan dilakukan secara swakelola dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Menerapkan prinsip keterbukaan, kejujuran, dan efisiensi;
2.    Sesuai dengan program, kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam program kerja yang sudah disepakati;
3.    Pertanggung jawaban keuangan harus sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku;
4.    Seluruh pengeluaran dana harus dicatat sesuai dengan peraturan tentang pembukuan keuangan;
5.    Seluruh bukti pengeluaran keuangan harus diketahui dan ditanda tangani bersama oleh ketua kelompok kerja guru gugus inti II Sungai Besar Kec. Batu Ampar serta dibubuhi stempel/cap.

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Hak Pihak Pertama

PIHAK PERTAMA berhak untuk:
1.    Menetapkan penerima bantuan kelompok kerja;
2.    Memberikan teguran kepada PIHAK KEDUA baik secara lisan maupun tertulis, apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam program kerja dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 10
Kewajiban Pihak Pertama

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
1.    Menyalurkan bantuan dana untuk Pengembangan Karier Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.    Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan karier guru SD.

Pasal 11
Hak Pihak Kedua

PIHAK KEDUA berhak untuk:
1.    Menerima bantuan dana sesuai dengan kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
2.    Menetapkan berbagai strategi dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam buku pedoman kegiatan bantuan dana pengembangan karier guru SD.




Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
1.    Melaksanakan program pengembangan karier guru melalui kegiatan kerja guru sesuai dengan pedoman pemberian bantuan dana pengembangan karier guru melalui kegiatan kerja guru SD;
2.    Memberitahukan waktu pelaksanaan kegiatan kepada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar;
3.    Mengelola keuangan bantuan dana pengembangan karier guru yang diterima sesuai dengan kesepakatan perjanjian ini dan peraturan perundangan yang berlaku;
4.    Memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditimbulkan sebagai akibat adanya transaksi dari pelaksanaan program yang dibiayai bantuan dana  pengembangan karier guru;
5.    Mempertanggung jawabkan penggunaan dana yang telah diterima, sesuai dengan peraturan perundangan keuangan yang berlaku serta ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian ini;
6.    Mengembalikan sisa dana kegiatan yang tidak terserap ke kas Negara (dengan kode Satker……………) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7.    Memperhatikan saran dan mentaati teguran/peringatan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, baik secara lisan maupun tulisan;
8.    Mengkonsultasikan dan mengusulkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi perubahan kegiatan dan/atau penggunaan dana yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian dengan program kerja dan pedoman lain yang terkait;
9.    Menyampaikan laporan pelaksanaan program kerja dan penggunaan dana kepada PIHAK PERTAMA, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada SP2D bantuan Program Pembinaan Pendidikan Karakter Bangsa;
10. Pihak kedua berkewajiban menyediakan dokumentasi yang memungkinkan PIHAK PERTAMA mendapatkan informasi setiap saat dibutuhkan yang berhubungan dengan program pembinaan pendidikan karakter bangsa yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka memenuhi berbagai kepentingan.

BAB VI
PENGENDALIAN PROGRAM

Pasal 13
Monitoring dan Evaluasi

1.    PIHAK PERTAMA akan melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan program terhadap PIHAK KEDUA;
2.    Andil teknik terhadap pelaksanaan program bantuan pengembangan karier akan dilaksanakan oleh informasi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 14
Pelaporan

1.    Pelaporan pelaksanaan pemberian bantuan pengembangan karier guru SD terdiri atas:
a.    Laporan pelaksanaan
b.    Laporan keuangan
2.    Mekanisme penyampaian laporan adalah sebagai berikut:
a.    PIHAK KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian bantuan dana pengembangan karier guru SD secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan alamat: Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Ub.
Sub. Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD
Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional Gedung C Lt.18
Jln. Jenderal Sudirman Senayan – Jakarta, Telp. 021-57853741
b.    Waktu penyampaian laporan
PIHAK KEDUA menyampaikan laporan setelah kegiatan bantuan dana pengembangan karier guru SD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dana bantuan pengembangan karier guru SD diterima.

BAB VII
SANKSI

Pasal 15

Berdasarkanb hasil evaluasi yang dimaksud dalam Pasal 13, apabila terbukti PIHAK KEDUA menjalankan program tidak sesuai dengan kesepakatan PIHAK KEDUA akan menerima sanksi sebagai berikut:
1.    Mengembalikan dana kegiatan kepada Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya masa perjanjian kerjasama.

BAB VIII
LAIN-LAIN

Pasal 16

(1)  Semua dokumen yang terlampir dalam surat perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
(2)  Surat perjanjian ini dibuat rangkap 4 (empat); lembar pertama dan lembar kedua masing-masing dibubuhi materai 6.000,00; lembar ketiga dan keempat yang tidak bermaterai tetap memiliki kekuatan hokum yang sama.
(3)  Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (oddendum) yang merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisahkan  dari SP2D bantuan program pendidikan karakter bangsa.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17

Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK KEDUA                                                         PIHAK PERTAMA




 H. Akhmad, MS.                                               Sumarna Supratranata, Ph.D
NIP. 19660728 200604 1 005                                     NIP. 19590801 198503 1 002

Description: Contoh Surat Perjanjian Penggunaan Dana Pengembangan Karier Guru SD
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Contoh Surat Perjanjian Penggunaan Dana Pengembangan Karier Guru SD
Jun Junaidi

Penulis:

Judul Contoh Surat Perjanjian Penggunaan Dana Pengembangan Karier Guru SD
Jika ingin menyalin (copy-paste) artikel ini, sertakan link dibawah ini sebagai sumbernya :

3 comments:

fauzan mengatakan...

makasih pak tulisannya, sangat membantu.

fauzan mengatakan...

makasih pak tulisannya, sangat membantu.

Jun Junaidi mengatakan...

yups pak... :D

Posting Komentar

Terima kasih telah mengirimkan komentar

 
© Copyright 2010-2011 SD Negeri Satu Kec. Batu Ampar Kab. Kubu Raya All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.