Pencairan dana BOS Triwulan II Tahun 2014 sudah mulai
dilaksanakan oleh bank penyalur masing-masing daerah. Sesuai Surat Edaran yang
diterima dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten sehubungan dengan pencairan
dana BOS Triwulan II Tahun 2014, maka sekolah-sekolah diwajibkan untuk menyampaikan
laporan berupa:
- Laporan BOS Tahun 2013 (bagi sekolah yang belum menyerahkan)
- RAPBS (Formulir BOS-K1 Tahun 2014)
- RKAS (Formulir BOS-K2 Tahun 2014)
- BOS-K7 (Formulir Realisasi Triwulan I Tahun 2014)
- BOS-K7 (Formulir Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Sekolah Triwulan I Tahun 2014)
- BOS-K7a (Formulir Rekapitulasi Realisasi Triwulan I Tahun 2014)
- SPJ BOS Triwulan I Tahun 2014
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan kepada
rekan-rekan, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Persyaratan Pencairan Dana BOS Triwulan II Tahun 2014
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih telah mengirimkan komentar