Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part I



PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONALGURU

A.   CONTOH-CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU

  1. Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran atau pembimbingan

Contoh 1: Guru Matapelajaran (Pembelajaran)

Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.

1)   Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
          

                                                                                  50
                                                                  = -------------- x 100 = 89
                                                                      56

Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.

2)   Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).

3)   Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Budiman, S.Pd. dengan menggunakan rumus sistem paket penghitungan angka kredit untuk pembelajaran/pembimbingan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Berdasarkan rumus tersebut, angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :

   (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =  ----------------------------------------------------------
                                                                            4

   {(50-3-5) x 24/24 x 100%}  
                                         = ------------------------------------ =  10,5
                                                                4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 12 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4)   Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd.  sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4 = 42

5)   Apabila Budiman, S.Pd. selama 4 tahun melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Budiman S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)

Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru  Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing siswa 150 orang berturut-turut selama 4 tahun terakhir. Dalam 4 tahun terakhir, yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6, dan memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63.   Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1)      Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64

2)      Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam  skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91100 dalam skala tersebut dan disebut “amat baik (125%).

3)      Dengan menggunakan rumus sistem paket penghitungan angka kredit sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, maka angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:

     (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit satu tahun =  ---------------------------------------------------------
                                                                             4


       [{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
                                           = --------------------------------------------------- = 25,31
                                                                             4
4)      Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd.  sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 = 101,2

5)      Karena Rahayu, S.Pd. selama 4 tahun terakhir telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka dalam kurun waktu 4 tahun sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.

Bersambung....



Description: Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part I
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part I
Jun Junaidi

Penulis:

Judul Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part I
Jika ingin menyalin (copy-paste) artikel ini, sertakan link dibawah ini sebagai sumbernya :

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih telah mengirimkan komentar

 
© Copyright 2010-2011 SD Negeri Satu Kec. Batu Ampar Kab. Kubu Raya All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.