A. CONTOH-CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran atau pembimbingan
Contoh 1: Guru Matapelajaran (Pembelajaran)
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama
pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka
untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. pada tahun
tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai
berikut.
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0
– 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
dengan menggunakan rumus berikut ini:
50
= -------------- x 100 = 89
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala
0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam
skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3)
Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Budiman, S.Pd.
dengan menggunakan rumus sistem paket penghitungan angka kredit untuk
pembelajaran/pembimbingan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Berdasarkan rumus tersebut, angka kredit yang diperoleh
Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
{(50-3-5) x 24/24 x
100%}
= ------------------------------------
= 10,5
4
Ingat!
untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 12
dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4)
Angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk
unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4
= 42
5)
Apabila Budiman, S.Pd. selama
4 tahun melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b). Jadi Budiman S.Pd. dapat naik
pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Guru Bimbingan dan
Konseling (Pembimbingan)
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2
Pamulang dengan jabatan Guru Muda
pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu
S.Pd. membimbing siswa 150 orang berturut-turut selama 4 tahun terakhir.
Dalam 4 tahun terakhir, yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan
diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya
innovatif dengan angka kredit 6, dan memperoleh angka kredit 10 untuk unsur
penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh
Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0
– 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan
formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor
Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas
diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat
baik (125%)”.
3)
Dengan menggunakan rumus sistem paket penghitungan angka kredit
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, maka angka
kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
= ---------------------------------------------------
= 25,31
4
4)
Angka kredit yang diperoleh
Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama
4 tahun,
maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4 = 101,2
5)
Karena Rahayu, S.Pd. selama 4 tahun terakhir telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh
3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi
ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka dalam kurun waktu 4 tahun
sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2. Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat
Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.
Bersambung....
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part I
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih telah mengirimkan komentar