- Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka
a.
Kepala
Sekolah/Madrasah
Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek
kompetensi yang dinilai adalah: (i)
kepribadian dan sosial;
(ii) kepemimpinan pembelajaran;
(iii) pengembangan sekolah/madrasah;
(iv) manajemen sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen
tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan
skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan
24 berasal
dari (1 x 6 kompetensi =
6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).
Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:
NIPKKS/M
NKKS/M
= ---------------- X 100
24
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai Kinerja
Kepala Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala
Sekolah/Madrasah
·
24 skor maksimum hasil PK
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Contoh 3: Kepala
Sekolah/Madrasah
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a
TMT
1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan
sebagai
kepala
sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat
skor 18 pada Desember 2014.
Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 =
85,7
2) Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas).
Nilai PK
Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik
(100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP)
x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
4
[{150 -
(4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= ------------------------------------------------ = 29,75
4
Perhitungan angka kredit
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad
Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan
ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di
atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75
masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd.
adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
4
= {150 – (4 + 12) – 15} x 75% = 22,31
4
4)
Total angka kredit yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S.Pd
untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5)
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh
Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68
6)
Apabila selama 4 tahun Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit
dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang. Apakah Ahmad Sumarna, S.Pd dapat
naik pangkat? Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke
golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka
kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan
dan RB No. 16 Tahun 2009).
b.
Wakil Kepala
Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
penilaian kinerjanya dinilai dengan instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan
sosial; (ii) Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan
(v) Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan
Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah
mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk
masing-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah
mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi hasil
kinerja wakil kepala sekolah/madrasah adalah: 16
skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang
tugas = 20.
Contoh 4: Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April
2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam
tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga
diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja
Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian
kinerja sebagai guru adalah 49 dan
sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18.
Berapa angka kredit yang
diperoleh Dra. Roesmiyati?
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76
- 90
kategori “baik” (100%).
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra.
Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP)
x (JM/JWM) x NPK
Angka
kredit per tahun =
----------------------------------------------------------
4
[{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%]
=
--------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra.
Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90
2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi
di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90 masuk
dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati
adalah:
(AKK –
AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{100
- (4 + 8) – 10} x 100%
=
----------------------------------- = 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah:
4 x 19,5 = 78
6) Apabila dalam
kurun waktu 4 tahun Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi
yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang
III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB
No. 16 Tahun 2009) tersebut.
c.
Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan
sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh)
jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan
indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor
dengan rentangan 1 sampai 4. Skor maksimal hasil PK Guru
yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah
40 (10 jenis kegiatan kali 4).
Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPS/M
NKKPS/M
= ------------------ X 100
40
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah
·
40 skor maksimal hasil PK
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Contoh 5: Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Dra.
Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar
mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Apakah Dra. Nina dapat
naik pangkat selama 4 tahun kedepan? Langkah-langkah perhitungan
angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2)
Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16
Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,71
masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina
adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100
– (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
=
---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina
ke skala nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun
unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ----------------------------------------
4
{100 – (4 + 8) - 10} x 75%
= -------------------------------------
= 14,62
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 yang mendapat
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra.
Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina
sebagai Kepala Perpustakaan adalah: 4 x 17,06 = 68,25
6) Apabila selama
kurun waktu 4 tahun Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh
4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi
ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina
memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25. Jadi yang bersangkutan belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a
dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum memenuhi
persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan
fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
d.
Ketua Program
Keahlian Sekolah/Madrasah
Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
menggunakan rumus:
NIPKKPKS/M
NKKPKS/M
= -------------------- X 100
32
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua
Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua
Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·
32 skor maksimal hasil PK
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian
Sekolah/Madrasah.
Contoh 6: Ketua Program
Keahlian Sekolah/Madrasah
Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan
sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai
ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan
naik pangkat untuk 4 tahun ke depan? Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
2)
Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang
76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat
adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100
– (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
=
---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program
Keahlian:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas
tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur
tugas tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian, kemudian dikategorikan
ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas).
Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian 87,5 masuk dalam rentang
76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit
per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = --------------------------------------
4
{100 – (4 + 8) – 10} x 100%
= -------------------------------------
= 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh
Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
Ketua Program
Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 =
19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus
Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang
sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila dalam kurun waktu 4 tahun Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit
dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs.
Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a
dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB
No. 16 Tahun 2009) tersebut.
e.
Kepala
Laboratorium/Bengkel
Sekolah/Madrasah
Aspek kinerja yang
dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv) Pengelolaan program dan administrasi; (v)
Pengelolaan pemantauan dan
evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi; dan
(vii) Lingkungan dan K3. Skor
maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel
Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)
Konversi
skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah
menggunakan rumus.
NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M
= -------------------- X 100
28
Keterangan:
·
NKKL/BS/M adalah Nilai
Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala
Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
·
28 skor maksimum hasil PK
Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.
Contoh 7: Kepala
Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1
April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan
sebagai Kepala
Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45, dan
sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan
untuk 4 tahun mendatang dapat naik pangkat?
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit
tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35
2)
Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel
konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 80,35 masuk dalam rentang 76 - 90
kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko
adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100
– (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
=
---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85
2)
Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium 67,85 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{100
– (4 + 8) – 10} x 75%
= -----------------------------------
= 14,62
4
4)
Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang
mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5)
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko
sebagai Kepala Laboratorium adalah: 4 x
17,06 =
68,24
6)
Apabila selama kurun waktu 4
tahun Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang tidak
dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke
golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum
memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Bersambung....
Bersambung....
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part II
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih telah mengirimkan komentar