Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part II

  1. Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka

a.      Kepala Sekolah/Madrasah

Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah: (i) kepribadian dan sosial; (ii) kepemimpinan pembelajaran; (iii) pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).

Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:

                                          NIPKKS/M
                      NKKS/M = ---------------- X 100
                                                  24
      
Keterangan:
·         NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
·         NIPKKS/M adalah  Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
·         24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah


Contoh 3: Kepala Sekolah/Madrasah

Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a
TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)      Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7

2)      Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas).
Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3)      Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
         (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
                                                                             4

         [{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
                                                      =  ------------------------------------------------ = 29,75
                                                                              4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)      Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75

2)      Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.

3)      Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
  
   (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
                    4

                                            = {150 – (4 + 12) – 15} x 75% = 22,31
                                                                      4
4)      Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) =  7,44 + 16,73 =  24,17.

5)      Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68

6)      Apabila selama 4 tahun Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang. Apakah Ahmad Sumarna, S.Pd dapat naik pangkat? Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68, maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).

b.      Wakil Kepala Sekolah/Madrasah

Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dinilai dengan instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan sosial; (ii) Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan (v) Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk masing-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja wakil kepala sekolah/madrasah adalah: 16 skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang tugas = 20.

Contoh 4: Wakil Kepala Sekolah/Madrasah

Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah  49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18.
Berapa angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati?
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)      Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5

2)      Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90
                          kategori “baik” (100%).


3)      Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:

       (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
                                                                        4

          [{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%]
                                                      = --------------------------------------------------- = 19,5
                                                                                          4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1)      Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90

2)      Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3)      Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:

       (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
                                                                4

                                                {100 - (4 + 8) – 10} x 100%
                                           = ----------------------------------- = 19,5
                                                                       4

4)      Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) =  9,75 + 9,75 =  19,5.

5)      Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78

6)      Apabila dalam kurun waktu 4 tahun Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

c.       Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor dengan rentangan 1 sampai 4.  Skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).

Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:

                                             NIPKKPS/M
                      NKKPS/M = ------------------ X 100
                                                      40
       Keterangan:
·         NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
·         NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
·         40 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Contoh 5: Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Apakah Dra. Nina dapat naik pangkat selama 4 tahun kedepan? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)      Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71

2)      Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,71 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3)      Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =  ------------------------------------------------------------
                                                                             4
[{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
      =  ---------------------------------------------------- = 19,5
                                                                             4

            Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
1)      Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75

2)      Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.

3)      Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:

     (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ----------------------------------------
                                                                   4
                           
                                                {100 – (4 + 8) - 10}  x 75%
                                          = ------------------------------------- = 14,62
                                                                     4

4)      Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) =  9,75 + 7,31 =  17,06.

5)      Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala Perpustakaan adalah: 4 x 17,06 = 68,25

6)      Apabila selama kurun waktu 4 tahun Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25. Jadi yang bersangkutan belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

d.      Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah

Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
                                               NIPKKPKS/M
                      NKKPKS/M = -------------------- X 100
                                                            32

       Keterangan:
·         NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·         NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·         32 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah.

Contoh 6: Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah

Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan naik pangkat untuk 4 tahun ke depan? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)        Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14

2)        Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3)        Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =  ------------------------------------------------------------
                                                                             4

[{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
      =  ---------------------------------------------------- = 19,5
                                                                                                     4

Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
1)      Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5

2)      Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian 87,5 masuk dalam rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.

3)      Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:

  (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = --------------------------------------
                                                                    4
               
                                                {100 – (4 + 8) – 10} x 100%
                                           = ------------------------------------- = 19,5
                                                                                     4

4)      Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) =  9,75 + 9,75 =  19,5.

5)      Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78

6)      Apabila dalam kurun waktu 4 tahun Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

e.      Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah

Aspek kinerja yang dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel  adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi;            (iv) Pengelolaan program dan administrasi; (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi; dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)

Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus.

                                              NIPKKL/BS/M
                     NKKL/BS/M = -------------------- X 100
                                                              28

       Keterangan:
·         NKKL/BS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
·         NIPKKS/M adalah  Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
·         28 skor maksimum hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.

Contoh 7: Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah

Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45, dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang dapat naik pangkat? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.

Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)        Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35

2)        Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 80,35 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.

3)        Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:

(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =  ------------------------------------------------------------
                                                                             4

[{100 – (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
      =  ---------------------------------------------------- = 19,5
                                                                                                               4


Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1)        Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85

2)        Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium 67,85 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.

3)        Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko adalah:

       (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
                                                               4
                      
                                                {100 – (4 + 8) – 10} x 75%
                                           = ----------------------------------- = 14,62
                                                                                   4

4)        Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) =  9,75 + 7,31 =  17,06.

5)        Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai Kepala Laboratorium adalah: 4 x 17,06 = 68,24

6)        Apabila selama kurun waktu 4 tahun Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.

Bersambung....

Description: Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part II
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part II
Jun Junaidi

Penulis:

Judul Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part II
Jika ingin menyalin (copy-paste) artikel ini, sertakan link dibawah ini sebagai sumbernya :

0 comments:

Posting Komentar

Terima kasih telah mengirimkan komentar

 
© Copyright 2010-2011 SD Negeri Satu Kec. Batu Ampar Kab. Kubu Raya All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.