
karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
- Penilaian tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
Angka
kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi
nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru
pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan
dengan formula sebagai berikut.
a.
Tugas yang
dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan
sejenisnya).
Angka kredit akhir per tahun yang
diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil
PK GURU selama setahun.
Contoh 8: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam waktu minimum satu tahun)
Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 4) diberikan tugas
sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena
Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari
tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan
mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
b.
Tugas yang
dijabat selama kurang dari 1(satu) tahun atau
tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi,
membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan
publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit
Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali
banyaknya tugas temporer selama setahun
Contoh 9: Guru yang mendapat tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun)
Jika
Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas temporer (kurang dari
setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas
penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan
contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5
per tahun; maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama
setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas tersebut adalah:
Angka
kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer selama setahun)
= 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 +
0,42 = 10,92
B. SOAL LATIHAN MENGHITUNG ANGKA KREDIT
UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan
ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2015. Arief Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam
tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK Guru pada April 2016 dengan nilai 40.
Apakah Arief Sujana, SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat
lebih tinggi, apabila unsur
PKB dan penunjang
memenuhi kenaikan pangkat?
Soal 2:
Susi Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi
Susanti, S.Pd. membimbing sebanyak siswa 120
orang berturut-turut
selama 3 tahun terakhir. Dalam kurun waktu 3 tahun, Susi Susanti, SPd. juga telah mengikuti
program pengembangan diri dengan angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah
dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5, dan memperoleh 8 angka kredit
untuk unsur penunjang. Pada Desember 2014 yang bersangkutan dinilai kinerjanya
dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 64. Mungkinkah Susi Susanti,
SPd. dapat naik pangkat dalam waktu 3 tahun
Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013 mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru 50 dan
sebagai kepala sekolah mendapat nilai rata-rata 20, berturut-turut selama
4 tahun. Jika
dalam kurun waktu yang sama Adi Agus, SPd. melaksanakan tugas mengajar tatap
muka 6 jam per minggu dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovasi, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam
kurun waktu 4 tahun
Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang
dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata
golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60. Sebagai guru BK, Rudi
Susanto, S.Pd. membimbing siswa 150 orang. Selama kurun waktu 4
tahun yang bersangkutan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3,
menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5,
dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika Rudi Susanto, S.Pd. diberikan
tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan
evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali. Berapa angka kredit yang diperoleh Rudi
Susanto, SPd. selama setahun?
LEMBAR JAWABAN
Soal 1:
Arief Sujana, S.Pd. adalah guru Matematika
dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT
1 April 2015. Arief
Sujana, S.Pd. yang mengajar 26 jam tatap muka per minggu dan telah mengikuti PK
GURU pada April 2016 dengan nilai 40. Apakah Arief Sujana,
SPd. dapat naik pangkat tepat waktu (4 tahun) setingkat lebih tinggi, apabila unsur
PKB dan penunjang memenuhi syarat kenaikan pangkat?
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0
– 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
dengan menggunakan rumus berikut ini:
40
= -------------- x
100 = 71,42
56
Ingat nilai tertinggi PKG
pembelajaran adalah 56.
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala
0 – 100. Nilai 71,42 ternyata berada dalam rentang 61 – 75 dalam skala
tersebut dengan sebutan “Cukup” (75%).
3)
Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. dengan
menggunakan rumus sistem paket penghitungan angka kredit untuk pembelajaran/pembimbingan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Berdasarkan rumus tersebut, angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada
tahun 2012 (dalam
periode 1 tahun) adalah :
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
{(50-3-5) x 26/26 x 75%}
= ------------------------------------
= 7,88
4
Ingat!
untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 5 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Arief Sujana, S.Pd. mengajar 26 jam dihitung
JM/JWM = 26/26 (atau 24/24), karena kewajiban mengajar 24 – 40 jam mengajar tatap
muka.
4)
Angka kredit yang diperoleh Arief Sujana, S.Pd. sebanyak 7,88 per tahun.
Apabila Arief
Sujana, S.Pd. selama 4 tahun tetap memperoleh nilai kinerja “cukup”, maka angka kredit untuk
unsur pembelajaran yang dikumpulkan selama 4 tahun adalah 7,88 x 4
= 31,52
5)
Apabila Arief Sujana, S.Pd. selama 4 tahun melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan dan melakukan kegiatan penunjang untuk memenuhi syarat kenaikan
pangkat, dan memperoleh angka kredit PKB 3 (dari pengembangan
diri) dan angka kredit penunjang 5, maka angka kredit yang dikumpulkan Arief Sujana, S.Pd. selama 4 tahun sebesar 31,52 + 3 + 5 = 39,52.
Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50
(Guru Pertama pangkat Penata muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Arief Sujana, S.Pd tidak
dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam waktu 4 tahun.
Soal 2:
Susi
Susanti, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs
Negeri 1 Bogor dengan jabatan Guru Muda pangkat
Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2014. Sebagai guru BK, Susi
Susanti, S.Pd. membimbing siswa 120 orang, jika dalam
waktu 3 tahun terakhir ybs telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta
menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 5.
Susi Susanti, SPd. selama 3 tahun juga telah memperoleh 8 angka kredit
untuk unsur penunjang dan memperoleh hasil PK guru 64
berturut-turut selama 3 tahun terakhir. Mungkinkah Susi Susanti, SPd. dapat
naik pangkat dalam waktu 3 tahun?
1)
Konversi hasil PK GURU Susi Susanti, S.Pd. ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula matematika
yang sama dengan contoh 1 (ingat Nilai tertinggi PK GURU pembimbingan bagi BK/Konselor adalah 68), maka
dengan formula matematika tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 64/68 x
100 = 94,11
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 94,11 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dan disebut
“Amat Baik
(125%)”.
3)
Dengan menggunakan rumus sistem paket penghitungan angka kredit
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009, maka angka
kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd untuk sub unsur pembimbingan pada tahun 2014 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6) -10 } x 120/150 x 125%]
= ---------------------------------------------------
= 20,25
4
4)
Angka kredit yang diperoleh Susi Susanti, S.Pd. sebanyak 20,25 per tahun.
Apabila Susi
Susanti, S.Pd. memperoleh nilai kinerja
tetap “Amat Baik”, selama 3 tahun terakhir, maka angka kredit untuk unsur pembimbingan yang
dikumpulkannya selama 3 tahun adalah 20,25 x 3 = 60,75
5)
Karena Susi Susanti, S.Pd. selama
3 tahun melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 5
angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 8
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Susi Susanti,
S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 60,75 + 3 + 5 + 8 = 76,75.
Karena angka kredit yang dipersyaratkan
untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru adalah 100 (dari Guru Muda pangkat
Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d), maka Susi Susanti, S.Pd. tidak dapat naik pangkat/jabatan fungsionalnya dalam waktu 3 tahun terakhir. Walaupun penilaian kinerjanya amat baik dalam 3 tahun berturut-turut, tetapi Susi Susanti, S.Pd. hanya membimbing kurang
dari 150 siswa, sehingga ia tidak dapat memenuhi angka kredit
yang dipersyaratkan.
Soal 3:
Adi Agus, S.Pd. jabatan Guru
Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2013
mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Adi Agus, SPd. memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru 50 dan
sebagai kepala sekolah mendapat nilai 20, serta melaksanakan tugas
mengajar tatap muka 6 jam per minggu berturut-turut selama
4 tahun. Jika ybs dalam 4 tahun terakhir memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah dan karya innovatif, dan 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, apakah Adi Agus, SPd. dapat naik pangkat dalam
kurun waktu 4 tahun?
Perhitungan angka kredit
tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembelajaran Adi Agus, S.Pd. ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 50/56 x 100 = 89,29
2)
Nilai kinerja guru untuk
unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 89,29 masuk dalam rentang
76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP)
x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =
-----------------------------------------------------------
4
[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= --------------------------------------------------
= 29,75
4
Perhitungan angka kredit
tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah Adi Agus, S.Pd.ke skala nilai
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 20/24 x 100 = 83,33
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, nilai PK
Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 83,33 masuk dalam rentang 76 - 90
dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
yang diperoleh Adi Agus, S.Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{150 – (4 + 12) – 15} x 100%
= ------------------------------------
= 29,75
4
4)
Total angka kredit yang diperoleh Adi Agus,
S.Pd.
untuk tahun
2013 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (29,75) = 7,44 + 22,31 = 29,75
5)
Karena selama 4 (empat) tahun terus menerus Adi Agus, S.Pd. mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai
yang diperoleh Adi
Agus, S.Pd. yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 29,75 = 119
6)
Jika Adi Agus, S.Pd. selama 4 tahun melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 10 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan karya inovatif, serta 8 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka selama 4 tahun Adi Agus, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 119 + 4
+ 10 + 8 = 141. Adi
Agus, S.Pd. tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke
golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum
memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan (150) untuk naik pangkat dan
jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
Soal 4:
Rudi Susanto, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada
MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru
Muda pangkat Penata
golongan ruang III/c memperoleh hasil penilaian kinerja 60 pada
tahun 2014 Sebagai guru BK, Rudi Susanto, S.Pd. pada
tahun yang sama membimbing siswa 150 orang. Yang bersangkutan selama 4 tahun berturut-turut telah mengikuti program pengembangan diri dengan
angka kredit 3, menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dengan
angka kredit 5, dan angka kredit 8 untuk unsur penunjang. Jika
Rudi Susanto, S.Pd. diberikan tugas sebagai wali kelas dan tugas temporer
sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran sebanyak 1 kali pada tahun
2014 berapakah angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto, SPd. pada
tahun tersebut?
Perhitungan angka kredit
tugas pembimbingan:
1)
Konversi hasil penilaian
kinerja tugas
pembimbingan Rudi Susanto, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 60/68 x 100 = 88,23
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 nilai
PK Guru pembelajaran 88,23 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik
(100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembimbingan yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd.
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
-----------------------------------------------------------
4
[{100 - (3 +
6) -10 } x (150/150) x 100%]
= --------------------------------------------------------
= 20,25
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/-madarasah sebagai
Wali Kelas dan tugas temporer sebagai pengawas penilaian dan evaluasi
pembelajaran
1) Angka kredit Hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai wali kelas yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd.
adalah:
Angka
kredit per tahun sebagai wali kelas = 5%
Angka Kredit Hasil PK GURU pembelajaran setahun
= 5% x 20,25 = 1,01
2) Angka kredit hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran
yang diperoleh Rudi Susanto, S.Pd. adalah:
Angka
kredit per tahun sebagai pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran =
2% Angka Kredit Hasil PK GURU
pembelajaran setahun
= 2%
x 20,25 = 0,40
3)
Total angka kredit yang diperoleh Rudi Susanto,
S.Pd.
selama setahun sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
wali kelas dan pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran adalah 20,25 +
1,01 + 0,40 + 3 + 5 + 8 = 20,25
+ 1,01 + 0,40 + 4 = 25,66
4
Catatan: Unsur utama pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, serta
subunsur penunjang dibagi 4,
karena unsur tersebut diperoleh dalam 4 tahun.
Jadi angka kredit yang
diperoleh Rudi Susanto, S.Pd pada tahun 2014 adalah 25,66
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Contoh & Soal Perhitungan Angka Kredit Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) Part III
0 comments:
Posting Komentar
Terima kasih telah mengirimkan komentar