PERJANJIAN PENGGUNAAN DANA
PEMBERI BANTUAN DANA PENGEMBANGAN KARIR GURU SD
ANTARA
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PENDIDIKAN DASAR
DENGAN
KETUA KELOMPOK KERJA GURU
GUGUS INTI II BATU AMPAR
Nomor : 420/23/KKG.II-BA/2012
Pada
hari ini ………………. Tanggal ………………. Bulan ………………… tahun dua ribu dua belas, yang
bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Sumarna
Surapranata, Ph.D
NIP : 195908011985031002
Jabatan : Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar, Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian
Pendidikan Nasional
Alamat : Gedung
C Lt. 18 Kantor Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan
Jln. Jenderal
Sudirman Senayan Jakarta
Bertinda
untuk dan atas nama Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar , yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : H.
Akhmad, MS
Jabatan : Ketua
KKG Gugus Inti II Batu Ampar
Alamat : Jln.
Raya Desa Tasik Malaya Kecamatan Batu Ampar Kabupaten
Kubu Raya Kalimantan Barat Kode Pos.
78385
Bertindak untuk dan atas
nama KKG Gugus Inti II Batu Ampar, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat
untuk mengadakan ikatan kerja dalam rangka pengembangan karir guru KKG Gugus
Inti II Batu Ampar melalui pemberian bantuan dana dengan ketentuan sebagai
berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a. Bantuan
dana adalah dana yang diberikan kepada Kelompok Kerja Guru Gugus Inti II Batu
Ampar sebagai penyelenggara pengembangan karir guru SD;
b. Mengajukan
proposal program untuk mendapatkan dana Pengembangan Karir Guru SD melalui
kegiatan Kelompok Kerja Guru Gugus Inti II Batu Ampar.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan
bantuan dana Pengembangan Karir Guru SD adalah untuk membiayai penyelenggaraan
program melalui kegiatan kelompok kerja guru.
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM
Pasal 3
Jangka Waktu Pelaksanaan
(1) Bantuan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan program selama kegiatan berlangsung
sesuai dengan jadwal kegiatan yang ada dalam proposal kegiatan, terhitung sejak
dana masuk ke rekening kelompok kerja;
(2) PIHAK
KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan program kegiatan Pengembangan Karir Guru
SD selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 4
Jumlah Bantuan
Besarnya
bantuan pengembangan karir guru oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah
Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Pasal 5
Penggunaan Bantuan
Bantuan
pengembangan karir guru dapat digunakan untuk membiayai kegiatan antara lain:
(16 kegiatan)
1. Pembelian
Alat Tulis;
2. Penyusunan
dan pengadaan bahan ajar;
3. Honorarium
Narasumber dan Panitia;
4. Transport
Narasumber, Peserta dan Panitia;
5. Akomodasi
dan Konsumsi;
6. Penyusunan,
Penggandaan dan Pengiriman Laporan.
Pasal 6
Sumber Dana
(1) Sumber
dana PIHAK PERTAMA dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dasar Tahun 2012,
sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar;
(2) Biaya
pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 sudah termasuk segala
pengeluaran berupa pajak dan biaya lain yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tata Cara Penyaluran Bantuan Dana
(1) Bantuan
pengembangan karier guru disalurkan secara langsung oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA, melalui rekening atas nama kelompok kerja guru gugus inti II
Sungai Besar Kec. Batu Ampar pada Bank BRI Cabang/Unit 3046 Unit Sungai Raya
Nomor Rekening 3046-01-035894-53-2.
(2) Bantuan
dana disalurkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA seluruhnya atau 100% dari
jumlah bantuan dana sebagaimana yang tercantum pada Pasal 4 diatas, setelah
ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
Pengelolaan Dana
Pengelolaan
dana bantuan dilakukan secara swakelola dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Menerapkan
prinsip keterbukaan, kejujuran, dan efisiensi;
2. Sesuai
dengan program, kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam program kerja yang
sudah disepakati;
3. Pertanggung
jawaban keuangan harus sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku;
4. Seluruh
pengeluaran dana harus dicatat sesuai dengan peraturan tentang pembukuan
keuangan;
5. Seluruh
bukti pengeluaran keuangan harus diketahui dan ditanda tangani bersama oleh
ketua kelompok kerja guru gugus inti II Sungai Besar Kec. Batu Ampar serta
dibubuhi stempel/cap.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak Pihak Pertama
PIHAK
PERTAMA berhak untuk:
1. Menetapkan
penerima bantuan kelompok kerja;
2. Memberikan
teguran kepada PIHAK KEDUA baik secara lisan maupun tertulis, apabila dalam
pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan yang
tercantum dalam program kerja dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10
Kewajiban Pihak Pertama
PIHAK
PERTAMA berkewajiban untuk:
1. Menyalurkan
bantuan dana untuk Pengembangan Karier Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar kepada PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Melakukan
evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan karier guru SD.
Pasal 11
Hak Pihak Kedua
PIHAK
KEDUA berhak untuk:
1. Menerima
bantuan dana sesuai dengan kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA;
2. Menetapkan
berbagai strategi dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan
memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam buku pedoman kegiatan bantuan dana
pengembangan karier guru SD.
Pasal 12
Kewajiban Pihak Kedua
PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk:
1. Melaksanakan
program pengembangan karier guru melalui kegiatan kerja guru sesuai dengan
pedoman pemberian bantuan dana pengembangan karier guru melalui kegiatan kerja
guru SD;
2. Memberitahukan
waktu pelaksanaan kegiatan kepada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar;
3. Mengelola
keuangan bantuan dana pengembangan karier guru yang diterima sesuai dengan kesepakatan
perjanjian ini dan peraturan perundangan yang berlaku;
4. Memungut
dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditimbulkan
sebagai akibat adanya transaksi dari pelaksanaan program yang dibiayai bantuan
dana pengembangan karier guru;
5. Mempertanggung
jawabkan penggunaan dana yang telah diterima, sesuai dengan peraturan
perundangan keuangan yang berlaku serta ketentuan lain yang diatur dalam
perjanjian ini;
6. Mengembalikan
sisa dana kegiatan yang tidak terserap ke kas Negara (dengan kode Satker……………)
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Memperhatikan
saran dan mentaati teguran/peringatan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, baik
secara lisan maupun tulisan;
8. Mengkonsultasikan
dan mengusulkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi perubahan
kegiatan dan/atau penggunaan dana yang mengakibatkan adanya ketidaksesuaian
dengan program kerja dan pedoman lain yang terkait;
9. Menyampaikan
laporan pelaksanaan program kerja dan penggunaan dana kepada PIHAK PERTAMA,
sesuai dengan ketentuan yang diatur pada SP2D bantuan Program Pembinaan
Pendidikan Karakter Bangsa;
10. Pihak
kedua berkewajiban menyediakan dokumentasi yang memungkinkan PIHAK PERTAMA
mendapatkan informasi setiap saat dibutuhkan yang berhubungan dengan program
pembinaan pendidikan karakter bangsa yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam
rangka memenuhi berbagai kepentingan.
BAB VI
PENGENDALIAN PROGRAM
Pasal 13
Monitoring dan Evaluasi
1. PIHAK
PERTAMA akan melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan program terhadap PIHAK
KEDUA;
2. Andil
teknik terhadap pelaksanaan program bantuan pengembangan karier akan
dilaksanakan oleh informasi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Pelaporan
1. Pelaporan
pelaksanaan pemberian bantuan pengembangan karier guru SD terdiri atas:
a. Laporan
pelaksanaan
b. Laporan
keuangan
2. Mekanisme
penyampaian laporan adalah sebagai berikut:
a. PIHAK
KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian bantuan dana pengembangan
karier guru SD secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dengan alamat: Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Ub.
Sub. Direktorat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan SD
Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung C Lt.18
Jln. Jenderal Sudirman Senayan – Jakarta,
Telp. 021-57853741
b. Waktu
penyampaian laporan
PIHAK
KEDUA menyampaikan laporan setelah kegiatan bantuan dana pengembangan karier
guru SD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dana bantuan
pengembangan karier guru SD diterima.
BAB VII
SANKSI
Pasal 15
Berdasarkanb
hasil evaluasi yang dimaksud dalam Pasal 13, apabila terbukti PIHAK KEDUA
menjalankan program tidak sesuai dengan kesepakatan PIHAK KEDUA akan menerima
sanksi sebagai berikut:
1. Mengembalikan
dana kegiatan kepada Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
selambat-lambatnya 7 hari setelah berakhirnya masa perjanjian kerjasama.
BAB
VIII
LAIN-LAIN
Pasal
16
(1) Semua
dokumen yang terlampir dalam surat perjanjian ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.
(2) Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 4 (empat); lembar pertama dan lembar kedua
masing-masing dibubuhi materai 6.000,00; lembar ketiga dan keempat yang tidak
bermaterai tetap memiliki kekuatan hokum yang sama.
(3) Segala
sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan
yang dipandang perlu oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA diatur lebih lanjut
dalam perjanjian tambahan (oddendum)
yang merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisahkan dari SP2D bantuan program pendidikan karakter
bangsa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Perjanjian
ini berlaku sejak ditanda tangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
H.
Akhmad, MS. Sumarna Supratranata, Ph.D
NIP.
19660728 200604 1 005 NIP. 19590801 198503 1 002
Rating: 4.5
Reviewer: Jun Junaidi
ItemReviewed: Contoh Surat Perjanjian Penggunaan Dana Pengembangan Karier Guru SD
3 comments:
makasih pak tulisannya, sangat membantu.
makasih pak tulisannya, sangat membantu.
yups pak... :D
Posting Komentar
Terima kasih telah mengirimkan komentar